Masbro sekalian pasti sering liat gambar di atas aspal yang berupa garis ataupun simbol simbol tertentu??tahu maksud dari garis dan simbol2 tersebut ..?mari kita cari tahu bareng masbro biar aman dari pak polisi bahaya dan tentunya menciptakan kesadaran dan toleransi antar pengguna jalan dan semakin menjujung tinggi nilai safety riding (walah lebay ,, )..Marka jalan atau tanda berupa garis-garis di permukaan jalan yang berfungsi sebagai petunjuk bagi para pengguna jalan..kebanyakan pengendara hanya mengetahui tentang rambu-rambu lalulintas yang berupa plang-palng di pinggir jalan,tapi masih banyak yang belum mengetahui tentang arti marka jalan ..
Mari simak macam-macamnya masbro..
1.Marka garis melintang putih penuh
Kendaraan di wajibkan berhenti di belakang garis(biasanya di lampu merah,dan sebelum zebra cross ..tapi kebanyakan malah berhenti di depan garis š )
2.marka garis melintang putus-putus
sebagai
tanda batas berhenti waktu memberikan
kesempatan mendahulukan kendaraan lain
yang telah ditetapkan oleh rambu.
3.marka membujur garis putih putus-putus
Artinya garis pembagi antara dua lajur atau lebih dimana kita di perbolehkan untuk mendahului kendaraan lain jika kondisi memungkinkan
Garis pembagi lalu lintas dan kita dilarang melewati garis tersebut untuk mendahului atau berpindah lajur..bisa di ibaratkan garis putih penuh ini sebagai pembatas solid yang tidak bisa dilewati
5.marka garis membujur putih penuh ganda
Kendaraan di wajibkan mengambil jalur sebelah kiri garis ganda dan tidak diperbolehkan melewatinya untuk mendahului kendaraan
6.marka garis membujur ganda putih penuh dan putus-putus
Artinya kendaraan yang berada lebih dekat dengan garis putus-putus bisa pindah jalur sedangkan kendaraan yang lebih dekat dengan garis penuh dilarang untuk berpindah jalur
7.marka serong
A.persimpangan dari satu buah jalur
B.penggabungan/pertemuan dari dua jalur
C.area berhenti khusus bagi kendaraan yang bermasalah
8.marka lambang
Marka lambang adalah tanda yang
mengandung arti tertentu untuk menyatakan
peringatan, perintah dan larangan untuk
melengkapi atau menegaskan maksud yang
telah disampaikan oleh rambu lalu lintas atau
tanda lalu lintas lainnya.
Marka lambang Bentuknya berupa panah,
segitiga, gambar atau tulisan yang dipergunakan untuk
mengulangi maksud rambu-rambu lalu lintas
atau untuk memberitahu pemakai jalan yang
tidak dinyatakan dengan rambu.
8.yellow box junction
YBJ bertujuan untuk mencegah terkuncinya lalu lintas di satu titik..maksudnya jika lampu lalu lintas di lajur masbro sudah hijau tetapi masih ada kendaraan dari jalur lain maka masbro WAJIB mendahulukan kendaraan yang masih berada di dalama yellow box junction (susah di jalankan kayaknya š )
9.RHK (ruang henti khusus)
Mungkin ini termasuk dalam marka lambang??
RHK adalah ruang henti khusus sepeda motor saat di traffic light kendaraan roda 4 atau lebih berhenti di belakang RHK .. kalau ini CTM lihat di bekasi ..apa di daerah lain ada??
Monggo kalau ada yang mau nambahin marka-marka lainya..
So jangan salahkan pak polisi jika tiba tiba masbro di tilang gara-gara melanggar marka jalan š
Sayang..bnyak yg melanggar..
mungkin mreka gak tahu mas š
Di Jogja RHKnya khusus buat sepeda
wah baru tahu ane mas …kirain di bekasi doank š ..klo d bekasi khusus speda motor tp knyataanya ea smua kndaraan pda nangkring d RHK š
tiap hari buat dilanggar,
apa lagi garis brhenti d lampu merah mas… š
Baru tau ane arti marka jalan, makasih info mas bro…jadi nambah ilmu
sipp…sama2 masbro š